Kamis, 07 Februari 2013

Adab Makan Dan Minum

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang adab makan dan minum, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Umar bin Abi Salamah radhiyallahu 'anhu, bahwa ia adalah seorang anak yang berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Suatu hari, ia duduk makan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, namun dalam makannya, tangannya melintang kesana-kemari dan tidak memperhatikan adab makan, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
يَا غُلاَمُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
"Wahai anak! Sebutlah nama Allah (bismillah), makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari yang dekat denganmu."
Umar bin Abi Salamah berkata, "Kemudian cara makanku selanjutnya senantiasa seperti itu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Salamah bin Al Akwa' menceritakan, bahwa ada seorang yang makan di dekat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tangan kiri, lalu Beliau bersabda, "Makanlah dengan tangan kananmu," ia menjawab, "Saya tidak bisa," Beliau pun bersabda, "Engkau tidak akan bisa," tidak ada yang menghalangi orang itu melakukannya selain kesombongan, Salamah berkata, "Maka ia tidak sanggup mengangkat tangannya ke mulut." (HR. Muslim)
Adab-adab makan dan minum
Seorang muslim dalam kehidupannya tidak lepas dari makan dan minum, akan tetapi ia tidaklah memandang, bahwa makanan dan minuman adalah sebagai tujuan dan akhir yang dicarinya seperti halnya hewan, akan tetapi ia menjadikan makan dan minum sebagai sarana untuk menjaga kehidupannya dan agar dia bisa beribadah kepada Allah Azza wa Jalla.
Dalam makan dan minum ada beberapa adab yang perlu diperhatikan:
1.     Memiliki niat yang baik dalam makannya
Niat yang baik misalnya ketika dihidangkan makanan ia merasakan karunia Allah dan nikmat-Nya kepada dirinya, dimudahkan-Nya untuk memakan makanan tersebut sedangkan orang lain tidak, orang lain berada dalam ketakutan sedangkan dia berada dalam keamananan dan kenikmatan, dia pun memulai makan dengan nama Allah (bismillah) dan menyudahinya dengan memuji Allah, dia juga meniatkan dengan makannya itu agar bisa menjalankan ketaatan kepada-Nya. Ibnul Qayyim dan ulama yang lain mengatakan, Orang-orang yang ‘arif (mengenal Allah) itu perbuatan yang biasa mereka lakukan menjadi ibadah, sedangkan orang-orang awam menjadikan ibadah mereka sebagai kebiasaan.”
Sebagian ulama salaf mengatakan, “Siapa saja yang suka amalnya menjadi sempurna, maka perbaguslah niat, karena Allah akan memberikan pahala kepada seorang hamba apabila ia memperbagus niatnya walaupun pada saat ia menyuap makanan.”
2.     Memakan makanan dan minuman yang halal dan makan dari harta yang halal
Seorang muslim harus mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal; tidak yang haram seperti bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah, minuman yang memabukkan, arak, narkoba, dsb.
Demikian juga hendaknya ia makan dari rezeki yang halal dan menjauhi yang haram. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar menyembah hanya kepada-Nya." (QS. Al Baqarah: 172)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
"Setiap jasad yang tumbuh dari yang haram, maka neraka yang lebih berhak terhadapnya." (HR. Thabrani dalam Al Kabir, Abu Nu'aim dalam Al Hilyah, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 4519)
Meskipun demikian, tidak dibenarkan setiap kali ada makanan yang datang kepada kita dari seorang muslim, kita tanyakan kepadanya dari harta yang halal atau yang haram, karena hal ini termasuk takalluf (memberatkan diri) dan dapat menyakiti hati seorang muslim. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
اِذَا دَخَلَ اَحَدُكُمْ عَلَى اَخِيْهِ الْمُسْلِمِ فَأَطْعَمَهُ طَعَامًا فَلْيَأْكُلْ مِنْ طَعَامِهِ وَلاَ يَسْأَلْ عَنْهُ فَإِنْ سَقَاهُ شَرَابًا مِنْ شَرَابِهِ فَلْيَشْرَبْ وَلاَ يَسْأَلْ عَنْهُ
“Apabila salah seorang di antara kamu menemui saudaranya yang muslim, lalu saudaranya menghidangkan makanan, maka makanlah dan jangan bertanya tentang (makanan) itu. Demikian juga apabila saudaranya menghidangkan minuman, maka minumlah dan jangan bertanya tentang (minuman) itu.” (HR. Ahmad, lih. Silsilah Ash Shahiihah 627)
3.     Tidak berlebihan
Allah Jalla wa 'Alaa memerintahkan kita makan dan minum, namun jangan berlebihan, Dia berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al A'raaf: 31)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَا مَلَأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
“Anak Adam tidaklah mengisi suatu tempat yang lebih buruk daripada perutnya. Cukuplah anak Adam memakan beberapa suapan yang dapat mengangkat tulang punggungnya, namun jika harus (lebih) maka cukup sepertiganya untuk makan, sepertiganya untuk minum dan sepertiganya lagi untuk bernafas.” (HR. Tirmidzi dan ia menghasankannya).
4.     Membaca Bismillah (artinya: Dengan nama Allah).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى، فَإِنْ نَسِيَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِي أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
"Jika salah seorang di antara kamu makan, maka sebutlah nama Allah Ta'ala. Jika ia lupa menyebut nama Allah Ta'ala di awalnya, maka ucapkanlah, "Bismillah awwalahu wa aakhirahu," (artinya: Dengan nama Allah di awal dan akhirnya). (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al Albani)
5.     Tidak mencela makanan
Seseorang hendaknya tidak mencela makanan, jika ia suka, ia makan, dan jika tidak suka, ia tinggalkan, demikianlah keadaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Hurairah berkata,
مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mencela makanan sedikit pun. Jika Beliau suka, maka Beliau memakannya, dan jika tidak suka, maka Beliau meninggalkannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
6.     Makan dari pinggir-pinggirnya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَلَا يَأْكُلْ مِنْ أَعْلَى الصَّحْفَةِ، وَلَكِنْ لِيَأْكُلْ مِنْ أَسْفَلِهَا، فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ مِنْ أَعْلَاهَا
"Apabila salah seorang di antara kamu makan, maka janganlah ia makan dari bagian atas piringnya, tetapi makanlah dari bagian bawahnya, karena berkah turun dari atasnya." (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al Albani)
كُلوُاْ مِنْ جَوَانِبِهَا وَلاَ تَأْكُلُوْا مِنْ وَسَطِهَا فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ فِيْ وَسَطِهَا
“Makanlah dari pinggir-pinggirnya, jangan dari tengahnya karena berkah turun di tengah-tengah.” (HR. Empat orang ahli hadits, ini adalah lafaz Nasa’i, dan sanadnya shahih)
7.     Berkumpul ketika makan
Dianjurkan berkumpul ketika makan agar turun keberkahan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
اْلبَرَكَةُ فِي ثَلاَثَةٍ  :  فِي الْجَمَاعَةِ وَ الثَّرِيْدِ وَ السَّحُوْرِ
"Berkah ada pada tiga; berjamaah, tsarid (roti yang dicampur sayur daging), dan makan sahur." (HR. Thabrani dan Baihaqi dalam Asy Syu'ab, dan dishahihkan oleh Al Albani)
طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِي الِاثْنَيْنِ، وَطَعَامُ الِاثْنَيْنِ يَكْفِي الْأَرْبَعَةَ، وَطَعَامُ الْأَرْبَعَةِ يَكْفِي الثَّمَانِيَةَ
"Makanan satu orang cukup untuk dua orang, makanan dua orang cukup untuk empat orang, dan makanan empat orang cukup untuk delapan orang." (HR. Muslim)
Imam Abu Dawud meriwayatkan bahwa para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan namun tidak kenyang." Beliau bersabda, "Mungkin kalian berpisah?" Mereka menjawab, "Ya." Maka Beliau bersabda,
فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ
"Berkumpullah terhadap makananmu dan sebutlah nama Allah padanya, niscaya akan diberikan keberkahan kepada kalian di dalamnya." (Hadits ini dihasankan oleh Al Albani).
8.     Tidak menggunakan wadah emas dan perak
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ، أَوْ فِضَّةٍ، فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ
"Barang siapa yang minum dengan bejana emas atau perak, maka sesungguhnya ia sedang menuangkan api neraka Jahannam ke dalam perutnya." (HR. Muslim)
9.     Dianjurkan ketika makan di lantai duduk di salah satu kakinya dan mengangkat kakinya yang lain, dan dimakruhkan sambil bersandar.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ آكُلُ مَتِّكِئًا
"Aku tidak makan sambil bersandar." (HR. Bukhari)
10.  Bernafas di luar gelas, dianjurkan bernafas tiga kali di luar gelas, membaca bismillah sebelumnya, dan tidak meniup minuman, serta tidak minum dari bagian yang pecah.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ إِذَا شَرِبَ تَنَفَّسَ ثَلاَثًا وَ يَقُوْلُ  هٌوَ أَهْنَأُ وَ أَمْرَأُ وَ أَبْرَأُ
"Beliau apabila meminum, maka Beliau bernafas sebanyak tiga kali. Beliau bersabda, "Ini lebih enak, lezat, dan sehat." (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Empat imam Ahli Hadits)
Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ
Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bernafas di bejana. (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudriy,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِي الشُّرْبِ
Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang meniup minuman. (Hadits ini dihasankan oleh Al Albani)
Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim meriwayatkan dari Abu Sa'id,
نَهَى عَنِ الشُّرْبِ مِنْ ثَلْمَةِ الْقَدَحِ وَ أَنْ يَنْفَخَ فِي الشَّرَابِ
"Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam melarang minum dari bagian yang pecah dari gelas, dan melarang meniup minuman." (Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 6888)
11. Menjilati makanan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا
“Apabila salah seorang di antara kamu makan, maka janganlah ia bersihkan tangannya sebelum menjilatinya atau menjilatkannya (kepada yang lain).” (Bukhari-Muslim)
12. Memungut makanan yang jatuh setelah dibersihkan
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَكَلَ طَعَامًا لَعِقَ أَصَابِعَهُ الثَّلَاثَ قَالَ وَقَالَ إِذَا سَقَطَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيُمِطْ عَنْهَا الْأَذَى وَلْيَأْكُلْهَا وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ وَأَمَرَنَا أَنْ نَسْلُتَ الْقَصْعَةَ قَالَ فَإِنَّكُمْ لَا تَدْرُونَ فِي أَيِّ طَعَامِكُمْ الْبَرَكَةُ
Dari Anas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apabila selesai makan, Beliau menjilati ketiga jari tangannya. Anas berkata: Beliau bersabda, “Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, singkirkanlah kotorannya dan makanlah. Jangan biarkan dimakan setan." Beliau juga menyuruh kami untuk menjilati piring. Beliau bersabda, “Karena kalian tidak mengetahui  di bagian mana dari makanan itu yang ada berkahnya." (HR. Muslim)
13. Berdoa ketika makanan diangkat (dibereskan)
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila mengangkat hidangannya berkata,
اَلْحمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، غَيْرَ مَكْفِيٍّ وَلاَ مُوَدَّعٍ وَلاَ مُسْتَغْنًى عَنْهُ، رَبَّنَا
"Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, lagi diberkahi tanpa ada kecukupan, bukan sebagi akhir serta terus membutuhkan, wahai Tuhan kami."
14. Makan dan minum sambil duduk
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِماً . قَالَ قَتَادَةُ : فَقُلْنَا لِأنَسٍ : فَالْأَكْلُ ؟ قَالَ : ذَلِكَ أَشَرُّ  أَوْ أَخْبثُ
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Beliau melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatadah berkata, “Maka kami berkata kepada Anas, “Lalu bagaimana dengan makan?” Ia menjawab, “Itu lebih buruk atau lebih jelek.” (HR. Muslim)[i]
15. Memuji Allah Subhaanahu wa Ta'ala setelah makan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ طَعَامًا ثُمَّ قَالَ: «الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ، وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ» قَالَ: وَمَنْ لَبِسَ ثَوْبًا فَقَالَ: «الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي، وَلَا قُوَّةٍ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ»
"Barang siapa yang makan makanan lalu berkata, "Al hamdulillah…dst. Sampai "Walaa quwwah," (artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini dan memberikan rezeki ini kepadaku tanpa susah-payah dariku) maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang. Beliau juga bersabda, "Barang siapa yang memakai pakaian lalu berkata, "Al hamdulillah…dst. Sampai "Walaa quwwah," (artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberiku pakaian ini dan memberikan rezeki ini kepadaku tanpa susah-payah dariku) maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Al Albani berkata, "Hadits ini hasan tanpa tambahan, "Dan (dosa) yang akan datang.")
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ اللهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الْأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا
"Sesungguhnya Allah ridha kepada seorang hamba yang makan sebuah makanan lalu memuji Allah terhadapnya, atau meminum suatu minuman, lalu memuji Allah terhadapnya." (HR. Muslim, Tirmidzi, dan Nasa'i)
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Maktabah Syamilah beberapa versi, Mausu'ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Liabhatsil Qur'ani was Sunnah), Mausu'ah Usrah Muslimah (www.islam.aljayyash.net), Untaian Mutiara Hadits (Marwan bin Musa), dll.




[i] Namun disebutkan dalam Shahih Bukhari bahwa Ali pernah minum sambil berdiri sambil berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbuat seperti yang kalian lihat aku lakukan.”
Para ulama dalam hal minum sambil berdiri memiliki beberapa pendapat, yaitu:
Pertama, hadits-hadits yang menunjukkan kebolehan lebih dikuatkan daripada yang menunjukkan terlarang. Pendapat ini dipegang oleh Abu Bakar Al Atsram.
Kedua, hadits-hadits yang menunjukkan terlarang dimansukh (dihapus) dengan hadits-hadits yang menunjukkan kebolehan. Pendapat ini dipegang oleh Al Atsram dan Ibnu Syahin.
Ketiga, hadits-hadits yang menunjukkan kebolehan dimansukh (dihapus) dengan hadits-hadits yang menunjukkan terlarang. Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Hazm.
Ketiga, larangan berdiri di sini adalah sambil berjalan. Pendapat ini dipegang oleh Abul Faraj Ats Tsaqafi.
Keempat, larangan itu hanya makruh saja. Pendapat ini dipegang oleh Al Khaththabi dan Ibnu Baththal.
Al Hafizh dan Imam Nawawi lebih menguatkan pendapat kelima yang merupakan pendapat jumhur ulama, wallahu a'lam. 

sumber : wawasankeislaman.blogspot.com

Related Posts :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar